TERBONGKAR! 6 Polisi Pengeroyok Matel Hingga Tewas di Kalibata

TERBONGKAR! 6 Polisi Pengeroyok Matel Hingga Tewas di Kalibata

suaramedia.id – Jakarta – Sebuah insiden tragis yang mengguncang kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru dengan penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka. Dua orang yang dikenal sebagai ‘mata elang’ atau penagih utang tewas setelah dikeroyok secara brutal, memicu serangkaian kericuhan dan sorotan tajam terhadap institusi kepolisian.

Peristiwa nahas itu bermula pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB, tepat di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Menurut keterangan Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, kedua korban awalnya menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Tak lama berselang, sebuah mobil tiba-tiba berhenti dan beberapa orang keluar, langsung menyerang kedua mata elang tersebut. Aksi pengeroyokan berlangsung cepat, dan para pelaku segera kabur meninggalkan korban yang terkapar.

TERBONGKAR! 6 Polisi Pengeroyok Matel Hingga Tewas di Kalibata
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pemicu insiden ini adalah penagihan utang kredit sepeda motor. Salah satu korban tewas di lokasi kejadian, sementara korban lainnya dilarikan ke rumah sakit. Namun, takdir berkata lain, korban kedua juga dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (12/12) pagi, menambah daftar korban jiwa dalam insiden ini.

Malam harinya, suasana di Kalibata semakin memanas. Ratusan orang, yang diduga rekan-rekan dari para korban, melakukan aksi balasan. Mereka merusak dan membakar sejumlah kios pedagang kaki lima, enam sepeda motor, serta satu unit mobil di sekitar lokasi kejadian. Kasudim Gulkarmat Jakarta Selatan Asril Rizal mengonfirmasi bahwa api berhasil dipadamkan pada dini hari Jumat, setelah menghanguskan sembilan kios dan tujuh kendaraan. Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan pengerahan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk menyisir dan mengamankan lokasi, mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri.

Penyelidikan intensif oleh pihak berwajib membuahkan hasil mengejutkan. Pada Jumat (12/12) malam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka. Mereka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang diketahui bertugas di pelayanan markas Mabes Polri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain menghadapi proses hukum pidana, keenam anggota Polri ini juga akan menghadapi proses pelanggaran kode etik berat di internal kepolisian, menunjukkan keseriusan institusi dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar