suaramedia.id – Gugatan terhadap Undang-Undang MD3 yang diajukan oleh lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemecatan anggota DPR oleh rakyat, menuai respons dari sejumlah partai politik. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam sistem demokrasi.

Related Post
Bob Hasan menambahkan, langkah ini merupakan hak warga negara untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap sistem atau aturan yang berlaku. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa status anggota DPR telah diatur dalam UU MD3 dan terikat dengan partai politik. Keputusan akhir mengenai mekanisme pencopotan anggota DPR oleh rakyat akan ditentukan oleh MK, berdasarkan konstitusi UUD 1945.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, berpendapat bahwa mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) dan bukan ranah MK. Ia meyakini bahwa ketentuan yang berlaku saat ini tidak melanggar UUD, kecuali jika anggota DPR melakukan tindak pidana.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa anggota DPR merupakan perwakilan partai politik, sehingga evaluasi kinerja anggota DPR menjadi kewenangan partai politik. Masyarakat dapat mengevaluasi kinerja wakilnya melalui pemilu atau menyampaikan keberatan kepada partai politik.
Sebelumnya, lima mahasiswa menggugat UU MD3 di MK dan meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI. Mereka menilai bahwa ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen telah menempatkan peran pemilih hanya sebatas prosedural formal. Para pemohon meminta MK untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 agar konstituen dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR. Informasi ini dilansir dari suaramedia.id.










Tinggalkan komentar