suaramedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa (18/11), untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kepastian ini disampaikan setelah RKUHAP disepakati di tingkat pertama pada tanggal 13 November lalu dan telah dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

Related Post
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menegaskan bahwa seluruh persiapan telah rampung. "Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11). Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP Komisi III DPR telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Delapan fraksi di Komisi III DPR secara bulat mendukung pengesahan RKUHAP. Alasan utama adalah kebutuhan mendesak untuk memperbarui KUHAP yang telah berusia 44 tahun sejak disahkan pada tahun 1981. Revisi ini mencakup penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat.
Namun, rencana pengesahan ini tidak lepas dari kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak pengesahan RKUHAP, menilai proses pembahasannya cacat formil dan materiil. Mereka melaporkan 11 anggota Panja RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang.
Koalisi tersebut mempermasalahkan kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan RKUHAP dan menuding nama mereka dicatut dalam proses tersebut. "Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan di kompleks parlemen, seperti dikutip suaramedia.id –








Tinggalkan komentar