suaramedia.id – Roy Suryo dan sejumlah nama lainnya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifa, menyatakan kesiapan mereka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11) di Polda Metro Jaya.

Related Post
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat panggilan tersebut dan akan hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. "Kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," ujarnya, Senin (10/11).

Kehadiran Roy Suryo cs juga, menurut Khozinudin, merupakan wujud keberanian mereka dalam menghadapi proses hukum yang berlaku. Mereka ingin menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut terkait status hukum yang disandang.
Mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan, Khozinudin menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah tersebut. "Untuk praperadilan kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum," jelasnya. Keputusan akan diambil berdasarkan urgensi dan kepentingan terbaik bagi kliennya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Polisi menyimpulkan bahwa Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. Kesimpulan ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli, serta analisis terhadap sejumlah barang bukti.










Tinggalkan komentar