suaramedia.id – Penanganan kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo, prajurit TNI yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia saat bertugas di NTT, memasuki babak baru. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditur Militer. "Prosesnya kini ditangani Oditur Militer, mereka yang akan melanjutkan ke tahap selanjutnya," tegas Budyakto di Labuan Bajo, NTT, Jumat (19/9).

Related Post
Budyakto menambahkan, seluruh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga telah diserahkan kepada Oditur Militer. Ia meminta awak media untuk menanyakan perkembangan kasus kepada pihak Oditur Militer. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme bagi seluruh prajurit TNI agar kejadian serupa tak terulang. "Kejadian ini menjadi perhatian pimpinan. Kami berharap seluruh anggota menjaga disiplin untuk mencegah pelanggaran, khususnya di wilayah Kodam IX/Udayana," imbuhnya.

Sebelumnya, Danpomdam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan, mengumumkan penambahan jumlah tersangka. Jumlah tersangka kini bertambah menjadi 22 orang, dari sebelumnya 20 orang. Penambahan ini, menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan. "Setelah pemeriksaan saksi dan bukti, penyidik menambah tersangka. Total 22 tersangka telah diserahkan ke Oditur Militer," jelas Wirawan dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Oditurat Militer III-14 Kupang.
Wirawan menambahkan, dua tersangka tambahan merupakan unsur pimpinan yang terbukti melanggar hukum. "Mereka memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, sehingga kami masukkan dalam berkas perkara," pungkasnya. Kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya.










Tinggalkan komentar