suaramedia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menetapkan daftar revisi Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Rapat pleno yang dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Kamis (18/9), menghasilkan keputusan penting: 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026.

Related Post
Jumlah RUU Prioritas 2025 meningkat dari semula 41 menjadi 52 RUU setelah melalui evaluasi bersama pemerintah. Penambahan 11 RUU ini mencakup beberapa RUU krusial, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dan pengelolaan keuangan haji.

Sementara itu, Prolegnas Prioritas 2026 memuat RUU yang tak kalah penting, antara lain RUU Danantara, RUU Pemilu, RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Hak Asasi Manusia. Menariknya, RUU Perampasan Aset dan RUU Polri juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan usulan persetujuan hasil evaluasi dan penyusunan RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah disetujui dalam rapat pleno, daftar RUU ini akan dibawa ke Paripurna. Rapat juga menetapkan 198 RUU jangka menengah (2025-2029).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menambahkan, Prolegnas Prioritas 2025 akan dievaluasi kembali pada Desember 2025 atau Januari 2026. Jumlah total RUU, baik prioritas maupun jangka menengah, belum termasuk RUU kumulatif terbuka yang masing-masing berjumlah lima untuk tahun 2025, 2026, dan jangka menengah. Keputusan ini tentu akan memicu berbagai dinamika politik dan hukum ke depan.










Tinggalkan komentar