suaramedia.id – Rencana pemerintah membagikan 1,4 juta hektare tanah telantar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) disambut positif oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan apresiasinya melalui pesan tertulis pada Kamis (17/7). Ia menilai langkah tersebut positif, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. PP tersebut mengatur pengalihan tanah yang sengaja dibiarkan terlantar selama dua tahun sejak diterbitkan haknya.

Related Post
Gus Fahrur menekankan pentingnya proses dan peringatan sebelum pengambilalihan paksa dilakukan. Ia berharap, setelah beberapa kali peringatan agar lahan tersebut dimanfaatkan, tanah tersebut dapat diberikan kepada kelompok petani, koperasi, lembaga wakaf, ormas keagamaan, dan lembaga sosial lainnya yang memiliki dampak lebih luas, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa tanah seluas 1,4 juta hektare tersebut diambil alih negara karena tidak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Luas tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia (79,5 persen). Nusron menyebutkan, tanah-tanah tersebut akan diberikan kepada ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, dan organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) seperti PMII. Dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7), Nusron menyebut peluang bagi ormas dan ormek untuk memanfaatkan lahan seluas 1,4 juta hektare tersebut.










Tinggalkan komentar