suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan keberatannya terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pasalnya, RKUHAP hanya membatasi larangan bepergian ke luar negeri bagi tersangka. Hal ini dinilai menghambat kinerja KPK yang selama ini juga mencegah keberangkatan saksi dan pihak terkait lainnya, sesuai UU KPK.

Related Post
"RKUHAP hanya memperbolehkan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka. Namun, KPK berpendapat pencegahan tak hanya dibutuhkan untuk tersangka, tetapi juga saksi dan pihak terkait lainnya," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (15/7).

Budi menjelaskan pentingnya keberadaan saksi dan pihak terkait di dalam negeri untuk efektivitas penyidikan. Pencegahan, menurutnya, memudahkan pemanggilan dan pemeriksaan, sehingga proses hukum berjalan lebih cepat dan efisien.
"Esensi pencegahan adalah memastikan yang bersangkutan tetap di dalam negeri agar proses penyidikan berjalan efektif. Pemanggilan dan pemeriksaan bisa segera dilakukan, mempercepat proses secara keseluruhan," jelasnya.
KPK saat ini tengah mengkaji draf RKUHAP secara mendalam. Hasil kajian tersebut, termasuk masukan dari para pakar hukum yang telah diundang KPK, akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai pertimbangan.
Pasal 133 RKUHAP mengatur larangan bepergian ke luar negeri bagi tersangka, dengan tata cara pencegahan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berbeda dengan UU KPK yang memberikan wewenang kepada lembaga antirasuah untuk memerintahkan pencegahan keberangkatan seseorang ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan dua poin keberatan terhadap RKUHAP yang masih dalam proses di DPR, yaitu terkait penyelidikan dan penyadapan. RKUHAP dinilai mereduksi kewenangan penyelidik KPK, terutama dalam hal pengumpulan alat bukti.










Tinggalkan komentar