Mantan Gubernur Tersangka! Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas

Mantan Gubernur Tersangka! Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas

suaramedia.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Nama besar mantan Gubernur Alex Noerdin turut terseret dalam kasus yang telah diselidiki sejak 2023 ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (2/7) malam. Pengumuman ini disampaikan setelah penyidik memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya adalah Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan), Eldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Rainmar (Kepala Cabang PT Magna Beatum). Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Gubernur Tersangka! Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus operandinya bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih untuk dikembangkan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun, proses pengadaan bermasalah, Mitra BGS tak memenuhi kualifikasi, dan mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Lebih lanjut, terungkap pula aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bukti pesan singkat di ponsel menunjukkan upaya menghalang-halangi penyidikan, termasuk tawaran uang Rp17 miliar untuk "pasang badan" dan mencarikan pengganti tersangka. Umaryadi menyatakan kemungkinan dikenakannya Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice) kepada para tersangka.

Kasus yang sempat mandek pada 2024 ini kembali bergulir setelah sejumlah saksi diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Palembang (Harnojoyo), mantan Kadis Perkim Sumsel (Basyarudin), dan mantan Kepala BPN Kota Palembang (Edison, kini Bupati Muaraenim). Penggeledahan dan penyitaan di berbagai kantor pemerintahan dan perusahaan kontraktor juga telah dilakukan Kejati Sumsel sebagai bagian dari proses penyidikan.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar