Gugatan Rp105 Miliar Ridwan Kamil: Halu atau Fakta?

Gugatan Rp105 Miliar Ridwan Kamil: Halu atau Fakta?

suaramedia.id – Pihak Lisa Mariana, selebgram yang digugat Ridwan Kamil (RK) sebesar Rp 105 miliar, menganggap gugatan tersebut tak berdasar dan menyebutnya "halu". Markus Nababan, kuasa hukum Lisa, menyatakan kepada suaramedia.id, Jumat (27/6), bahwa gugatan tersebut terlalu dibuat-buat dan mempertanyakan dasar hukum serta asal usul dana sebesar itu. "Duit siapa, Pak, Rp 100 miliar? Memang kerugian nama baik apa, Pak?" tanyanya retoris.

Markus juga menyoroti janji tes DNA yang sebelumnya dilontarkan RK. Ia menegaskan hingga kini janji tersebut belum terealisasi, padahal RK telah mengemukakan tiga syarat untuk tes DNA: perintah DVI Polri, penetapan pengadilan, atau kesepakatan bersama. "Faktanya apa? Sampai saat ini tidak ada," tegas Markus. Ia pun menantang RK untuk membuktikan gugatannya secara bermartabat dan mengingatkan putusan MK Nomor 46 tentang hak identitas anak di luar nikah. "Kalau Anda berani, ayo kita tes DNA, nggak usah hukum-hukuman, capek, Pak," tantangnya. Pihak Lisa Mariana menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh tuntutan RK.

Gugatan Rp105 Miliar Ridwan Kamil: Halu atau Fakta?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi tudingan "halu", Muslim Jaya Butar-butar, pengacara RK, mengatakan bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan. "Kita buktikan saja di Pengadilan Negeri Bandung, justru gugatan dia yang halusinasi, ilusi, dan mengada-ada," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (27/6). Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin (30/6) dengan agenda pembacaan permohonan intervensi dari Revelino Tuwasey, pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar