suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022. Proses perhitungan ini melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan ahli keuangan negara.

Related Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (24/6), bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan para ahli dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait. Hasil awal menunjukkan adanya kerugian negara, namun besaran pastinya masih dalam proses penghitungan.

"Penyidik dan ahli sedang berkoordinasi. Kita perlu waktu untuk menentukan besaran kerugian negara secara pasti," ujar Harli. Ia menekankan perlunya waktu untuk menyelesaikan proses perhitungan yang akurat.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan indikasi pemufakatan jahat dalam kasus ini. Diduga ada pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan. Ironisnya, uji coba tahun 2019 menunjukkan inefektivitas penggunaan 1.000 unit Chromebook untuk pembelajaran. Skenario pengadaan ini diduga telah dirancang sedemikian rupa. Proses investigasi terus berlanjut untuk mengungkap seluruh detail dan menetapkan besaran kerugian negara secara definitif.










Tinggalkan komentar