Kadis DLHK Kabupaten Tangerang: Rencana Kerjasama Sementara Penampungan Sampah Tangsel Masih Dalam Pembahasan Regulasi

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Adanya permohonan kerjasama sementara untuk menampung sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, kekinian sedang dalam pembahasan secara regulasi dan lain sebagainya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, H. Ahmad Taufik, bertempat di salah satu ruang ex. Gedung DPRD Kabupaten Tangerang yang masih berada di wilayah Kota Tangerang, usai rapat dengan Komisi IV Kabupaten tersebut, Kamis (11/6/2020).

“Pada saat insiden jebolnya sheet pile atau tanggul penahan sampah di TPA cipeucang kota tangerang selatan beberapa waktu lalu, selang beberapa hari pemerintah kabupaten tangerang pun langsung berinisiatif memberikan bantuan 40.000 liter atau setara dengan 5 mobil damkar berupa cairan biotek guna menanggulangi bau yang diakibatkan sampah tersebut. Pertimbangannya, selain dari segi kemanusiaan juga untuk membantu sesama daerah pemerintahan. Dan kebetulan kota tangerang selatan pun awalnya lahir dari kabupaten tangerang,” kata Ahmad Taufik kepada suaramedia.id.

Masih menurut Ahmad Taufik, adanya permohonan penampungan sampah yang bersifat sementara dari pemerintah Kota Tangerang Selatan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang baru sebatas “rencana” belum ada pengiriman terkait sampah tersebut.

“Kaitan permohonan kerjasama dari walikota tangsel ke bupati kabupaten tangerang untuk menampung sampah yang sifatnya sementara, ke TPA Jatiwaringin memang sudah ada. Saat ini masih dalam di proses pembahasan regulasi maupun acuan yang mengarah kepada teknis pelaksanaannya. Untuk sekarang ini belum ada pengiriman sampah ke TPA,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, ungkap Ahmad Taufik, baru akan membuat landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup), selain Peraturan Daerah (perda) yang sudah ada.

“Kalau perda No.1 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu sudah ada, hanya Perbup yang belum sebagai pegangan hukum dalam pelaksanaan nantinya,” tutur pria yang sangat familiar di kalangan wartawan ini.

Baca Juga..!  PKS Gelar Bimtek Saksi Se-kelurahan Binong

Untuk lahan, lanjut Ahmad Taufik, sebanyak 400 ton per hari volume sampah dari Kota Tangerang Selatan yang rencananya akan ditampung di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, nantinya juga akan dipersiapkan secara bersama-sama.

“Pemerintah daerah kabupaten tangerang juga tengah membahas persiapan lahan di TPA jatiwaringin yang akan digunakan untuk menampung sampah dari kota tangerang selatan, bagaimana nantinya agar bisa dikerjakan secara bersama-sama mengingat keterbatasan alat berat yang ada,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, khusus berkaitan dengan sampah, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang hanya berupaya membantu permasalahan yang tengah dialami Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Saat ini pemerintah kota tangerang selatan sedang menghadapi persoalan sampah, apa salahnya sesama unsur organisasi pemerintahan saling membantu. Kami juga berharap pemerintah daerah lain bisa ikut berpartisipasi,” tegas Ahmad Taufik.

(Ksh)

Facebook Comments