Sertifikat Tanah Digital: Lebih Aman atau Lebih Ribet?

Sertifikat Tanah Digital: Lebih Aman atau Lebih Ribet?

suaramedia.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el). Perubahan ini, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, bertujuan memodernisasi layanan pertanahan nasional. Sertipikat-el diterbitkan baik untuk tanah yang baru didaftarkan maupun sebagai pengganti sertifikat analog yang sudah ada, baik secara sukarela maupun dalam proses jual beli.

Layanan ini menghadirkan perubahan besar dalam format, penyimpanan, dan akses dokumen kepemilikan tanah. Sertipikat-el, menurut laman resmi Kementerian ATR/BPN, merupakan dokumen digital sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Dokumen ini tersimpan aman di brankas elektronik dan hanya dapat diakses pemiliknya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat Tanah Digital: Lebih Aman atau Lebih Ribet?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berikut perbedaan mencolok Sertipikat-el dengan sertifikat lama:

  1. Format dan Penyimpanan: Sertifikat lama berupa buku fisik multi-halaman, sementara Sertipikat-el adalah dokumen elektronik satu lembar yang dicetak di kertas khusus dan disimpan digital.

  2. Akses dan Keamanan: Akses Sertipikat-el melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dilengkapi kode QR untuk verifikasi keaslian. Salinan resmi dapat dicetak ulang jika hilang atau rusak.

  3. Pengelolaan Data: Setiap perubahan data (balik nama, roya, pemecahan bidang) menghasilkan Sertipikat-el baru, mencegah sertifikat ganda dan mencatat riwayat secara sistematis.

  4. Pengesahan: Sertifikat lama disahkan dengan tanda tangan manual, sedangkan Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

  5. Sertifikat Lama Tetap Berlaku: Pemerintah menegaskan sertifikat analog tetap berlaku dan tidak akan ditarik. Namun, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melalui akun resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn) pada 21 Mei lalu, mengajak masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan tahun 1961-1997 untuk segera memperbarui ke bentuk elektronik. Sertifikat periode tersebut dinilai memiliki kelemahan karena tidak menyertakan peta kadastral, berpotensi menimbulkan sengketa.

Migrasi ke Sertipikat-el dapat dilakukan di Kantor Pertanahan dengan membawa sertifikat fisik asli, mengisi formulir permohonan, melampirkan fotokopi identitas (KTP, KK), dan membayar PNBP. Bagi badan hukum, perlu tambahan dokumen seperti fotokopi akta pendirian yang telah dilegalisasi.

Dengan Sertipikat-el, diharapkan pengelolaan pertanahan Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan aman, melindungi hak atas tanah masyarakat. Namun, pertanyaan besarnya tetap ada: apakah kemudahan akses digital ini sebanding dengan potensi kendala teknis dan adaptasi masyarakat terhadap sistem baru?

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar