suaramedia.id – Seorang Polwan muda, NH (21), menjadi korban penjambretan handphone iPhone 13 warna pink di Jalan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian nahas itu terjadi Jumat (9/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Rabu (18/6), dua pelaku beraksi dengan cepat dari arah belakang korban dan langsung merampas ponselnya.

Related Post
Setelah kejadian, NH melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Berkat kerja keras aparat, kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (17/5). FR (24) ditangkap di Bongkaran, Tanah Abang, Jakpus, sementara DFN (28) dibekuk di Kramat Pulo, Senen, Jakpus.

Terungkap, FR berperan sebagai eksekutor dan pengemudi motor, sedangkan DFN sebagai pengawas. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan FR merupakan residivis yang telah empat kali melakukan penjambretan di Jakarta. Hasil kejahatan berupa iPhone 13 tersebut dijual FR seharga Rp600 ribu kepada seseorang berinisial DK untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses pemeriksaan intensif masih berlangsung.










Tinggalkan komentar