suaramedia.id – Sidang vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, terkait kasus penjualan barang bukti 1 kg sabu, akan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6). Sebelumnya, jaksa menuntutnya hukuman mati atas dugaan kejahatan yang dilakukannya. Ironisnya, Nanda memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, berlinang air mata ia menyebut keluarganya yang menanti kepulangannya. "Saya manusia biasa, punya istri dan anak. Mereka menunggu saya pulang. Mereka tahu saya bukan orang jahat," ujarnya dalam pleidoi Senin (2/6).

Related Post
Tak hanya Nanda, empat mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi, juga menghadapi tuntutan hukuman mati. Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut hukuman seumur hidup. Dua terdakwa sipil, Aziz dan Dzulkifli, yang berperan sebagai pengedar, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan. Mereka semua terlibat dalam penjualan barang bukti kepada bandar sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning berinisial As, kasus yang terungkap Juli 2024 lalu.

Menurut Ketua JPU Alinaex Hasibuan, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan. Publik kini menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib para terdakwa, termasuk mantan perwira polisi yang kini terjerat kasus narkoba.










Tinggalkan komentar