suaramedia.id – Polrestabes Surabaya menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Kedung Anyar 2, Surabaya. Kedua tersangka, berinisial P alias I dan S alias L, kini telah ditahan. Informasi ini dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Senin (2/6).

Related Post
Awalnya, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Namun, hanya dua perempuan tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu laki-laki berinisial IZ hanya berstatus sebagai penjaga rumah.

Kejadian bermula saat empat orang korban penyekapan – NS (47, perempuan, warga Nganjuk), YY (22, perempuan, warga Cirebon), S (laki-laki, warga Sumenep), dan MF (laki-laki, warga Cirebon) – disekap di sebuah rumah. Dua korban perempuan, NS dan YY, berhasil menghubungi Command Center dan melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (31/5). Mereka mengaku tak diizinkan keluar rumah sejak Jumat (30/5).
Petugas yang langsung menuju lokasi menemukan kedua korban perempuan dan dua laki-laki lainnya. Mereka diduga menjadi korban TPPO untuk dipekerjakan di Malaysia dan Batam. NS dan YY dijanjikan gaji Rp6 juta per bulan untuk bekerja di Malaysia, sementara dua laki-laki itu dijanjikan pekerjaan di Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri, menjelaskan, tersangka L ditangkap di lokasi penyekapan, sementara I dan IZ ditangkap di Jalan Kedung Anyar gang 1 saat sedang mengonsumsi narkoba. Pasangan suami istri I dan IZ ini diduga terlibat aktif dalam aksi TPPO tersebut. Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.










Tinggalkan komentar