suaramedia.id – Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengambil tindakan tegas. Direktur RSUD Rasidin Padang, dr. Desy Susanty, dan beberapa pejabat lainnya dinonaktifkan. Langkah ini diambil menyusul kasus dugaan penolakan pasien di IGD yang berujung pada kematian seorang warga, Desi Erianti, Sabtu (31/5) lalu.

Related Post
"Penonaktifan berlaku efektif hari ini," tegas Fadly saat dikonfirmasi suaramedia.id, Senin (2/6). Selain Direktur, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, serta Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan juga turut dinonaktifkan.

Fadly menjelaskan penonaktifan ini bagian dari proses pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD. "Ini prosedur normal. Kita perlu memeriksa dan mengevaluasi," ujarnya. Ia menekankan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan publik. "Kita terbuka terhadap kritik dan berkomitmen berbenah," tambahnya.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menambahkan, selama penonaktifan, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Kurnia Yati, akan menjabat sebagai Pelaksana Harian Direktur RSUD Rasidin Padang. Jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan juga akan diisi Pelaksana Harian.
Sementara itu, Yudi, adik Desi Erianti, menceritakan kronologi kejadian. Kakaknya yang mengalami sesak napas dan kesulitan berjalan, ditolak perawatan di IGD RSUD Rasidin karena dianggap tidak masuk kategori emergency. Pihak RSUD meminta rujukan dari faskes 1 terlebih dahulu. Karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, Desi akhirnya dibawa pulang dan meninggal dunia. "Rumah sakit bilang harus ada rujukan dulu. Suami kakak saya tukang ojek, terpaksa kami bawa pulang," ungkap Yudi pilu. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta evaluasi menyeluruh sistem pelayanan di RSUD Rasidin Padang.










Tinggalkan komentar