suaramedia.id – Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, memberikan tanggapan terkait desakan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam pernyataan di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat (25/4), Kaesang menegaskan bahwa pemilihan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran telah sesuai konstitusi. "Secara konstitusi presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat," tegasnya. Ia enggan berkomentar lebih lanjut dan menekankan bahwa semua telah diatur berdasarkan hukum dasar negara. "Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi," tambahnya.

Related Post
Desakan tersebut muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari ratusan anggota, mulai dari jenderal hingga kolonel, termasuk nama-nama prominent seperti mantan Wapres Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. Mereka menuntut, di antaranya, pergantian Wapres Gibran karena dianggap melanggar hukum.

Menanggapi hal ini, Wiranto, Penasihat Khusus Presiden bidang politik dan keamanan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati delapan poin tuntutan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Wiranto seusai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4). Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo perlu mempelajari tuntutan tersebut secara cermat, mengingat isu-isu yang diangkat bersifat fundamental, termasuk usulan pergantian Wakil Presiden. "Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa," ujar Wiranto. Ia menambahkan bahwa Presiden membutuhkan waktu untuk mempelajari isi tuntutan tersebut sebelum memberikan respons.










Tinggalkan komentar