Mahfud MD Was-Was! UU Kepresidenan Dibutuhkan Segera?

Mahfud MD Was-Was! UU Kepresidenan Dibutuhkan Segera?

suaramedia.id – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mendesak pengesahan Undang-Undang (UU) Lembaga Kepresidenan. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh kepala negara yang kerap terjadi secara terselubung. Dalam seminar daring di kanal YouTube Fakultas Hukum UII, Kamis (24/4), Mahfud menjelaskan bahwa meskipun banyak peraturan yang mengatur kewenangan presiden, praktiknya masih banyak masalah yang sulit diselesaikan secara hukum.

"Banyak lembaga negara diatur UU, tapi Lembaga Kepresidenan belum. Alasannya bukan karena kekurangan regulasi, melainkan karena banyaknya abuse of power yang sulit diatasi dengan aturan yang ada," tegas Mahfud. Ia mencontohkan polemik bansos dan dugaan abuse of power selama Pilpres 2024 yang sulit diproses hukum karena dibungkus dengan kewenangan formal presiden.

Mahfud MD Was-Was! UU Kepresidenan Dibutuhkan Segera?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mahfud berharap UU ini juga mampu menetapkan batasan netralitas presiden selama pemilu, yang selama ini masih abu-abu. Ia menyinggung aturan kampanye di hari libur atau cuti kerja yang tidak secara eksplisit mengatur incumbent. Lebih jauh, UU ini diharapkan mengatur konsekuensi hukum bagi presiden, baik sebelum, selama, maupun setelah masa jabatannya. Polemik ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi contoh kasus yang relevan.

"Kita bisa meniru model UU yang berlaku untuk dua periode ke depan, sehingga presiden yang menjabat saat ini tidak ragu mendukungnya," saran Mahfud. Ia juga menekankan perlunya pengaturan batasan kewenangan presiden di masa demisioner, untuk mencegah kebijakan strategis yang mengikat presiden baru.

Kekhawatiran Mahfud semakin kentara dengan mengingat serangkaian dugaan penyalahgunaan kekuasaan di era Jokowi. Mahfud mengaku terus mengkritisi pemerintahan Jokowi hingga pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 pada 20 Oktober 2024. Ia khawatir terjadi pelanggaran konstitusi, bahkan dekrit yang mengakibatkan penundaan pelantikan presiden terpilih.

Mahfud mencontohkan sejarah Indonesia, dimana pelanggaran konstitusi oleh Sukarno dan Soeharto dianggap sah karena mendapat dukungan rakyat. Prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat hukum tertinggi) bisa disalahgunakan.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, juga mendorong RUU Lembaga Kepresidenan untuk mencegah praktik cawe-cawe presiden dalam Pilpres dan Pilkada 2024. Ia menilai perilaku tak etis presiden selama pemilu mencederai nilai-nilai demokrasi. RUU ini diharapkan melarang presiden menggunakan kekuasaan untuk kepentingan elektoral.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar