Penyadapan Kepala Negara: Pelanggaran Berat!

suaramedia.id – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, melontarkan kritik tajam terkait isu penyadapan yang menyasar sejumlah tokoh politik, termasuk posisi kepala negara. Sarmuji menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius dan berpotensi merusak pilar demokrasi di Indonesia.

Saat memberikan keterangan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, pada Jumat (6/11/2026), Sarmuji menyatakan bahwa praktik penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas dapat menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat dan elite politik.

Penyadapan Kepala Negara: Pelanggaran Berat!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Melakukan penyadapan terhadap tokoh politik tanpa alasan yang sah bukan hanya sebuah pelanggaran, tetapi juga ancaman nyata bagi demokrasi kita," tegas Sarmuji kepada awak media.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang berhasil membongkar praktik penyadapan ilegal yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, jika kasus ini tidak terungkap, ruang gerak masyarakat untuk berekspresi dan berkomunikasi secara bebas akan terbelenggu oleh rasa takut.

Lebih lanjut, Sarmuji menyoroti risiko penyalahgunaan rekaman audio yang sering kali kehilangan konteks aslinya. Ia memberikan ilustrasi sederhana mengenai bagaimana percakapan santai antar-politisi bisa menjadi masalah besar jika didengar oleh pihak yang salah tanpa memahami situasi sebenarnya.

"Bayangkan jika percakapan ringan atau candaan antar-rekan dianggap sebagai sesuatu yang serius karena penyadapan. Tanpa konteks yang jelas, hal ini bisa menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman yang fatal," tambahnya.

Menutup pernyataannya, politisi Golkar ini kembali menekankan bahwa menyasar kepala negara dalam aksi penyadapan adalah level pelanggaran yang paling tinggi. "Apalagi jika yang disadap adalah kepala negara, itu adalah pelanggaran yang sangat berat," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar