Gugatan Etik 9 Hakim MK Soal Gibran Ditolak!

suaramedia.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mengeluarkan keputusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Merah Putih. Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis (5/11/2026), MKMK menyatakan menolak seluruh rangkaian aduan yang diajukan oleh C. Suhadi dan timnya.

Gugatan tersebut sebelumnya menyasar sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang bertugas memeriksa serta memutus perkara Surat Keterangan (Suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tim Hukum Merah Putih menuding adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengambilan keputusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah diputuskan pada awal Oktober 2026 silam.

Gugatan Etik 9 Hakim MK Soal Gibran Ditolak!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Berdasarkan catatan persidangan, terdapat lima poin aduan utama yang diajukan oleh pihak penggugat. Namun, MKMK memberikan keputusan tegas terhadap kelima laporan tersebut. Melalui putusan laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, 06/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, hingga 09/MKMK/L/10/2026, majelis memutuskan untuk menolak seluruhnya.

Sementara itu, untuk laporan dengan nomor 07/MKMK/L/10/2026, MKMK menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dengan keluarnya putusan ini, maka tudingan pelanggaran etik yang diarahkan kepada sembilan hakim konstitusi dalam perkara suket Gibran tersebut dinyatakan tidak terbukti atau tidak dapat dilanjutkan oleh lembaga pengawas etik tersebut.

Keputusan ini sekaligus menutup babak persoalan etik yang sempat mencuat terkait proses hukum surat keterangan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar