Skandal Penyadapan: Negara vs Penguasa!

suaramedia.id – Sejarah mencatat bahwa pengawasan elektronik sering kali menjadi pedang bermata dua bagi sebuah negara. Jika dahulu dunia diguncang oleh skandal Edward Snowden pada 2013 yang membongkar operasi rahasia NSA Amerika Serikat, kini Indonesia tengah menghadapi badai serupa namun dengan dinamika yang jauh lebih kompleks dan sensitif.

Kasus Snowden silam menunjukkan bagaimana intelijen Amerika Serikat tidak hanya mengincar musuh negara, tetapi juga menyadap komunikasi pemimpin negara sekutu, termasuk Kanselir Jerman Angela Merkel. Hal ini memicu krisis kepercayaan diplomatik dan mempertanyakan batas antara keamanan nasional dengan privasi individu dalam sebuah demokrasi.

Skandal Penyadapan: Negara vs Penguasa!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Namun, jika di Amerika Serikat isu utamanya adalah pengawasan terhadap pemimpin asing, Indonesia kini menghadapi anomali yang lebih mengkhawatirkan: dugaan penyadapan terhadap kepala negara sendiri.

Berdasarkan laporan yang dihimpun suaramedia.id, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi dan tokoh masyarakat. Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya.

Penyidik mengungkapkan bahwa praktik intersepsi komunikasi ini diduga terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan tanpa verifikasi yang diperlukan.

Menanggapi situasi tersebut, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya pada 4 November. Meski demikian, perlu digarisbawahi bahwa status tersangka bukanlah vonis bersalah, melainkan awal dari proses pembuktian hukum mengenai motif dan tanggung jawab individu di pengadilan.

Persoalan ini jauh lebih dalam daripada sekadar pelanggaran privasi. Ketika perangkat negara diduga digunakan untuk memantau pemimpin negara tanpa mandat hukum, hal ini menyentuh akar stabilitas nasional. Isu utamanya bukan lagi soal intelijen, melainkan tentang loyalitas lembaga, pengendalian aparat keamanan, dan risiko penyalahgunaan informasi untuk kepentingan politik praktis.

Dalam sistem demokrasi, kewenangan penyadapan bukanlah hak mutlak yang bisa digunakan tanpa batas. Setiap tindakan pengawasan harus berpijak pada dasar hukum yang kuat, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Jika dugaan penggunaan perangkat pengawasan di luar koridor hukum ini terbukti, maka hal tersebut merupakan ancaman serius bagi prinsip negara hukum di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar