Refly Harun Bongkar 4 Kejanggalan Ijazah Jokowi

suaramedia.id – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026) menyisakan tanda tanya besar. Refly Harun, selaku kuasa hukum terdakwa, secara mengejutkan menyoroti adanya sejumlah kejanggalan saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memamerkan ijazahnya di hadapan publik dalam ruang sidang.

Refly menilai tindakan Jokowi yang menunjukkan ijazah tersebut merupakan sebuah bentuk show of force atau unjuk kekuatan yang tidak sesuai dengan etika persidangan. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya instruksi atau izin resmi dari majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

Refly Harun Bongkar 4 Kejanggalan Ijazah Jokowi
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force dengan membaliknya ke arah massa, sebenarnya itu tidak diizinkan oleh hakim. Jadi, tidak ada izin hakim dalam hal tersebut. Ia sebenarnya melanggar tata cara persidangan," tegas Refly Harun saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela jeda sidang, sebagaimana dilansir dari suaramedia.id.

Lebih lanjut, Refly mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yang menurutnya semakin memperkuat kesan adanya pelanggaran prosedur formal di pengadilan. Ia menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Selain masalah prosedur perizinan hakim, Refly juga mempertanyakan aspek legalitas fisik ijazah yang diperlihatkan. Ia merasa janggal karena ijazah yang menjadi objek sengketa tersebut seharusnya berada dalam status penyitaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Selain tidak ada izin, ia menunjukkan ijazah tersebut ke publik, padahal ijazah itu seharusnya dalam status penyitaan oleh Jaksa," tambah Refly.

Hingga berita ini diturunkan, suasana persidangan masih terus menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana majelis hakim akan menanggapi temuan kejanggalan prosedur yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar