Status Pekerjaan Jokowi di KTP Bikin Heboh!

suaramedia.id – Sebuah fakta menarik terungkap dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir langsung untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam proses pemeriksaan identitas, muncul sebuah detail unik terkait data kependudukan milik Jokowi. Hal ini bermula saat Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, melakukan verifikasi data diri saksi yang meliputi nama, tempat lahir, hingga tanggal lahir sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Status Pekerjaan Jokowi di KTP Bikin Heboh!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Ketegangan kecil sempat terjadi saat hakim menanyakan detail mengenai profesi atau status pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kependudukan tersebut.

"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Hakim Christina kepada Jokowi saat proses verifikasi berlangsung.

Secara spontan, Jokowi menjawab dengan menyebut dirinya sebagai seorang "Wiraswasta". Namun, hal ini memicu konfirmasi lebih lanjut dari pihak hakim karena adanya perbedaan antara jawaban lisan dengan data yang tertera pada kartu identitasnya.

Hakim Christina kemudian memastikan kembali apakah status pekerjaan yang tertulis di KTP milik Jokowi masih mencantumkan jabatan sebagai kepala negara.

"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?" ujar Hakim Christina untuk memastikan validitas data tersebut.

Merespons pertanyaan tersebut, Jokowi memberikan konfirmasi langsung kepada majelis hakim. "Betul, Yang Mulia," jawabnya singkat.

Momen ini menjadi sorotan di ruang sidang, mengingat status jabatan dalam KTP merupakan data administratif yang sangat krusial dalam proses hukum. Sidang ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam kasus dugaan ijazah palsu yang tengah menjadi perhatian publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar