suaramedia.id – Gelombang polemik terkait legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran, muncul desakan kuat agar DPR RI segera mengambil langkah konstitusional yang tegas.

Related Post
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mendesak parlemen untuk segera menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Langkah ini dinilai perlu diambil sebagai respons atas batalnya dokumen penyetaraan ijazah tersebut oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Sebelumnya, Ray sempat melayangkan permintaan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait status pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Menurut pengamat politik ini, KPU memegang peran kunci karena lembaga tersebutlah yang pertama kali melegitimasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Saya berharap KPU segera menerbitkan surat tersebut. Mengingat berdasarkan rangkaian putusan MK dan kini putusan MA, pencalonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau batal demi hukum," tegas Ray kepada suaramedia.id, Minggu (1/11/2026).
Ray juga menambahkan bahwa urgensi penggunaan Hak Angket yang sempat ia suarakan sebelumnya kini telah bergeser. Jika dulu Hak Angket diusulkan untuk menyelidiki keaslian ijazah, maka dengan adanya putusan MA ini, langkah yang lebih tinggi yakni Hak Menyatakan Pendapat dianggap jauh lebih relevan untuk menyikapi status hukum Gibran.
Di sisi lain, kabar pembatalan suket ijazah ini juga memicu reaksi dari berbagai kalangan partai politik. Salah satu kader Golkar, Doli, mengaku terkejut dengan perkembangan hukum terbaru ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari serta mendalami lebih lanjut implikasi dari putusan MA tersebut.



Tinggalkan komentar