suaramedia.id – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah.

Related Post
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengaku sangat terkejut. Ia menilai rentetan putusan lembaga peradilan ini terjadi dalam waktu yang sangat singkat dan beruntun.

"Jujur saja, putusan MA ini sangat mengejutkan bagi saya. Belum genap 3,5 minggu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga memicu pro-kontra terkait keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan Suket Penyetaraan Ijazah tersebut tidak sah," ujar Doli kepada awak media, Minggu (1/11/2026).
Doli menjelaskan bahwa dinamika hukum ini menunjukkan adanya pergeseran isu. Menurutnya, persoalan yang awalnya dianggap sebagai sengketa administratif kini telah bertransformasi menjadi sebuah keputusan politik tingkat tinggi yang akan memengaruhi stabilitas nasional.
Meski merasa kaget, politisi senior Golkar ini menegaskan bahwa partainya akan tetap berdiri di atas koridor hukum. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia.
"Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menghormati setiap putusan hukum, suka atau tidak suka. Kita harus menerimanya karena Indonesia adalah negara hukum," tegas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Doli memperingatkan bahwa dampak dari putusan dua lembaga peradilan tertinggi ini tidak hanya berhenti pada urusan legalitas dokumen semata. Ia melihat adanya implikasi besar yang akan menyentuh arah kebijakan pemerintah serta mengubah konstelasi politik nasional di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut terus menjadi sorotan tajam publik dan menjadi bahan diskusi hangat di berbagai kalangan politik.



Tinggalkan komentar