suaramedia.id – Gelombang kritik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka mulai mendapat pembelaan dari barisan pendukungnya. Ketua Umum Relawan GI-JOE, Benny Parapat, menegaskan bahwa pembatalan hukum atas suket tersebut tidak seharusnya menjadi komoditas politik yang merugikan.

Related Post
Benny berpendapat bahwa persoalan tersebut murni merupakan ranah administrasi negara dan tidak berkaitan dengan legitimasi jabatan yang sedang diemban Gibran. Menurutnya, ada batasan tegas yang tidak boleh dikaburkan antara urusan dokumen administratif dengan tugas kenegaraan yang sedang dijalankan oleh Wakil Presiden terpilih tersebut.

"Hal itu tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan. Masalah suket ini adalah urusan administrasi negara, sementara tugas Mas Gibran adalah tugas negara. Keduanya adalah hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan," tegas Benny saat memberikan keterangan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2024).
Lebih lanjut, Benny menuding adanya motif terselubung di balik pihak-pihak yang terus mengulik persoalan ini. Ia menduga, isu ini sengaja digulirkan oleh aktor politik tertentu demi meraih keuntungan politis dalam jangka pendek.
Senada dengan Benny, Bendahara Umum GI-JOE, Biko Sutanto, juga menyuarakan ketidakadilan atas munculnya polemik ini di tengah masa pemerintahan. Biko menilai, proses verifikasi yang telah dilalui Gibran pada saat pendaftaran Pilpres 2024 seharusnya sudah dianggap final.
"Ini terasa tidak adil. Mas Gibran sudah melewati berbagai tahapan verifikasi yang ketat, mulai dari saat menjabat Wali Kota hingga proses pencalonan Wapres. Seharusnya persoalan ini sudah tuntas, bukan justru muncul kembali di tengah-tengah masa pemerintahan seperti sekarang," ujar Biko kepada suaramedia.id.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, sebuah keputusan yang memicu reaksi beragam di kalangan politisi dan pengamat hukum.



Tinggalkan komentar