suaramedia.id – Pemimpin Redredaksi iNews TV, Aiman Witjaksono, memutuskan untuk tidak menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang yang melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2026).

Related Post
Padahal, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Aiman seharusnya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa alasan. Aiman mengaku telah melayangkan surat resmi kepada pihak pengadilan untuk menjelaskan alasan absennya dalam agenda persidangan tersebut.

Dalam pernyataannya, jurnalis senior ini menyampaikan sikap tegas terkait prinsip profesinya. Ia menolak keras jika karya jurnalistik dijadikan instrumen dalam proses hukum pidana.
"Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana," tegas Aiman saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Aiman menjelaskan bahwa pendiriannya mengenai perlindungan produk jurnalistik ini bukan merupakan hal baru. Ia telah menyampaikan argumentasi hukum tersebut secara resmi melalui legal opinion (pendapat hukum) saat menjalani proses pemeriksaan di pihak kepolisian beberapa waktu sebelumnya.
"Pernyataan saya sudah saya sampaikan lewat legal opinion beberapa waktu lalu, saat pemeriksaan polisi," pungkasnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterkaitannya dengan isu sensitif mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi yang kini tengah bergulir di meja hijau.










Tinggalkan komentar