suaramedia.id – Rencana besar untuk merombak Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa usulan perluasan definisi korupsi yang dilontarkan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan wajib dikupas secara transparan dan objektif.

Related Post
Irawan menekankan bahwa perubahan regulasi ini tidak boleh dilakukan secara parsial atau terburu-buru. Menurutnya, pembaruan hukum terkait korupsi harus berjalan beriringan dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum nasional yang ada saat ini.

"Revisi tersebut harus dibarengi dengan reformasi sistemik. Kita perlu meninjau kembali aturan mengenai kemudahan berusaha, regulasi perpajakan, kepabeanan, hingga undang-undang perikanan," tegas Irawan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Legislator dari Fraksi Golkar ini berpendapat bahwa korupsi bukanlah kejahatan tunggal, melainkan masalah sistemik yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan satu instrumen hukum saja. Ia juga menyoroti rencana memasukkan praktik underinvoicing (penurunan nilai faktur) ke dalam definisi korupsi sebagai poin yang memerlukan kajian mendalam karena berdampak langsung pada pendapatan negara.
Lebih lanjut, Irawan memperingatkan bahwa jika revisi UU Tipikor tidak mempertimbangkan keterkaitannya dengan regulasi sektoral lainnya, maka perubahan definisi tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas tanpa menyentuh akar permasalahan hukum di Indonesia.
Menariknya, gagasan mengenai pembaruan UU Tipikor ini sebenarnya bukan hal baru. Irawan mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengusulkan langkah ini dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR, namun saat itu usulannya belum mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam usulan revisi ini adalah mengenai batasan dan penerapan ketentuan kerugian negara serta kerugian perekonomian negara, yang selama ini sering menjadi perdebatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.










Tinggalkan komentar