suaramedia.id – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, melontarkan desakan keras kepada DPR RI untuk segera menggunakan hak angket. Langkah ini dinilai perlu guna mengusut tuntas polemik terkait keabsahan ijazah serta surat keterangan (suket) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Related Post
Tak hanya soal dokumen pendidikan, Ray juga menyoroti adanya dugaan "pasal selundupan" yang dianggap menjadi jalan pintas atau karpet merah bagi pencalonan Gibran dalam Pilpres lalu. Menurutnya, transparansi melalui forum resmi sangat dibutuhkan untuk menjawab keraguan publik.

"Saya terus memperjuangkan agar suket atau ijazah yang diklaim ada namun tidak pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dapat diperlihatkan melalui forum yang resmi dan bermartabat, yaitu hak angket di DPR," tegas Ray Rangkuti dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (27/10/2026).
Lebih lanjut, Ray menekankan bahwa Komisi II DPR harus melakukan investigasi mendalam terhadap munculnya Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ia mencurigai adanya proses yang tidak lazim karena pasal tersebut kabarnya tidak dibahas secara terbuka oleh DPR sebelumnya.
"Hal ini sangat relevan karena berkaitan dengan dugaan pasal selundupan. Komisi II wajib mencari tahu faktor penyebab mengapa pasal itu muncul, sebagaimana pernyataan Ahmad Doli Kurnia terkait adanya indikasi pasal selundupan tersebut," tambahnya.
Ray menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini bukan sekadar isu politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah demokrasi. Ia menilai, kejelasan mengenai persyaratan pencalonan adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil di Indonesia.










Tinggalkan komentar