suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan usulan tegas terkait pengawasan kekayaan pejabat negara. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mendorong agar aset milik pejabat yang tidak dideklarasikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat langsung dirampas oleh negara.

Related Post
Langkah berani ini diharapkan dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah diperjuangkan. Menurut Tanak, ketidaksesuaian antara laporan harta dengan kenyataan di lapangan merupakan indikasi kuat adanya kekayaan yang tidak wajar.

"Jika seseorang melaporkan LHKPN, namun ternyata kekayaan aslinya jauh melampaui apa yang dilaporkan, maka harta tersebut berhak untuk dirampas," tegas Johanis Tanak sebagaimana dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Lebih lanjut, Johanis menjelaskan bahwa mekanisme perampasan ini tidak harus selalu melalui proses hukum yang panjang, mulai dari penyelidikan hingga persidangan yang berlarut-larut. Hal ini dimungkinkan karena dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah dikenal konsep pembuktian terbalik.
Dengan adanya mekanisme pembuktian terbalik, pejabat yang bersangkutan wajib membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah. Jika gagal, maka negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih aset yang tidak dapat dijelaskan sumbernya tersebut.
Usulan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK ingin memperketat pengawasan terhadap transparansi kekayaan para pemegang jabatan publik guna meminimalisir praktik korupsi di Indonesia.








Tinggalkan komentar