RUU HAM Baru: Komnas HAM Terancam Tak Independen?

RUU HAM Baru: Komnas HAM Terancam Tak Independen?

suaramedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melontarkan kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah digodok. Lembaga negara tersebut menyoroti adanya potensi pelemahan fungsi melalui penghapusan status independensi serta hilangnya kekuatan hukum pada rekomendasi yang dihasilkan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa draf yang ada saat ini bukan lagi sekadar revisi terhadap undang-undang lama. Menurutnya, perubahan substansi yang mencapai lebih dari 50 persen menjadikan proses ini lebih tepat disebut sebagai penggantian undang-undang secara total.

RUU HAM Baru: Komnas HAM Terancam Tak Independen?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Revisi undang-undang ini sesungguhnya bukan revisi, tetapi lebih kepada penggantian karena lebih dari 50% substansi yang ada di dalam RUU ini diubah, mulai dari kelembagaan, substansi hukum, dan lain-lain," ungkap Anis Hidayah dalam diskusi publik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam diskusi yang turut dihadiri oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut, Anis memaparkan kekhawatiran mendalam terkait definisi kelembagaan. Berdasarkan draf per 23 September, Komnas HAM hanya didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas memajukan dan melindungi HAM, namun tanpa penyebutan kata "independen".

Hilangnya atribut independensi ini dikhawatirkan akan menggerus marwah lembaga dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, poin krusial lainnya adalah penghapusan klausul yang menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum.

Jika poin-poin tersebut disahkan, Komnas HAM dikhawatirkan hanya akan menjadi lembaga yang memberikan saran tanpa memiliki taji dalam memastikan penegakan hukum atas pelanggaran HAM yang terjadi.

Pernyataan kritis ini disampaikan Anis dengan didampingi oleh dua Komisioner Komnas HAM, yakni Uli Parulian Sihombing dan Gatot Ristanto, sebagai bentuk respons terhadap arah kebijakan hukum nasional yang dinilai sedang mengalami pergeseran fundamental.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar