Gus Yaqut Bongkar Celah Kasus Kuota Haji!

Gus Yaqut Bongkar Celah Kasus Kuota Haji!

suaramedia.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melontarkan pertanyaan tajam terkait landasan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026), pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini mempertanyakan bagaimana konstruksi hukum mengenai dugaan memperkaya diri dapat dibentuk.

Gus Yaqut menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan adanya bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya. Ia menantang pihak terkait untuk membuktikan dasar hukum yang menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota tersebut.

Gus Yaqut Bongkar Celah Kasus Kuota Haji!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Satu poin krusial yang saya garis bawahi adalah pernyataan BPK yang menyebutkan tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Kita perlu menguji kembali, apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan adanya penyimpangan tersebut," ujar Gus Yaqut di tengah jalannya persidangan.

Lebih lanjut, mantan Menag ini mengungkapkan bahwa meski sejumlah pasal telah dibahas dalam persidangan, masih terdapat celah hukum yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut. Ia mengisyaratkan akan ada pembahasan mengenai pasal lain yang menurutnya belum tersentuh dalam proses hukum saat ini.

"Tadi sudah disebutkan Pasal 8 dan Pasal 64. Namun, saya rasa ada satu pasal yang terlewat dan belum dibahas. Hal ini akan kami coba dalami kemudian," tambahnya.

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi ahli dari tim investigatif BPK. Keempat ahli tersebut bertugas memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara dalam skandal kuota haji tambahan tersebut.

Para ahli yang dihadirkan meliputi Muhamad Ramadhani (Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara), Jamaluddin Effendi Wibowo (Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II), Muhammad Abdurrahman (Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I), serta Dwi Ari Kurniawan (Kasubdit Forensik Digital). Kehadiran mereka diharapkan dapat memperjelas duduk perkara mengenai aliran dana dan kerugian negara dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar