suaramedia.id – Persidangan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, berlangsung penuh ketegangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Suasana ruang sidang mendadak memanas saat tim kuasa hukum terdakwa melayangkan protes keras terhadap pembatasan waktu pemeriksaan saksi.

Related Post
Ketegangan bermula ketika Majelis Hakim mulai menanyakan estimasi waktu yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Dian Sandi. Dalam keterangannya, pihak JPU menyatakan membutuhkan waktu sekitar satu jam guna mengajukan serangkaian pertanyaan kepada saksi tersebut.

Hakim Ketua, Christina Endarwati, sempat memberikan kesempatan kepada JPU untuk memulai proses tanya jawab. Namun, situasi menjadi dinamis ketika Majelis Hakim juga memberikan instruksi agar tim kuasa hukum Dokter Tifa menggunakan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien.
Mendengar arahan tersebut, pihak pembela Dokter Tifa menyatakan keberatanannya. Mereka merasa pembatasan waktu dalam proses tanya jawab tersebut dapat menghambat hak pembelaan terdakwa terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
"Dari Penuntut Umum silakan bertanya terlebih dahulu, apa kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan," ujar Hakim Ketua Christina Endarwati di tengah persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Timur tersebut.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan saksi kunci terkait isu ijazah Presiden ke-7 Jokowi. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan pengawasan ketat dari pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










Tinggalkan komentar