KPU Tantang DKPP Bongkar Kasus Pasal Gibran!

KPU Tantang DKPP Bongkar Kasus Pasal Gibran!

suaramedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait laporan yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut menyasar Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang dituding sebagai "pasal selundupan" demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 silam.

Menanggapi polemik ini, Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap proses pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak terkait. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 159 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai mekanisme pengawasan penyelenggara pemilu.

KPU Tantang DKPP Bongkar Kasus Pasal Gibran!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Segala sesuatunya akan kami paparkan secara gamblang dalam persidangan di DKPP nanti," tegas Idham kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

Idham menjamin bahwa penyusunan regulasi, khususnya terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dipermasalahkan tersebut, telah melalui mekanisme hukum yang ketat. Ia membantah adanya praktik ilegal atau penyelundupan aturan dalam proses legislasi internal lembaga tersebut.

"Kami memastikan seluruh tahapan legal drafting dalam penyusunan PKPU telah ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada satu pun tahapan yang dilangkahi secara tidak sah," tambahnya untuk menepis tudingan miring yang beredar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas regulasi yang dianggap menjadi pintu masuk bagi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada periode lalu. Kini, publik menunggu pembuktian di meja hijau DKPP untuk melihat sejauh mana transparansi KPU dalam menyusun aturan main pemilu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar