Skandal Pasal Selundupan: DKPP Terima 5 Aduan!

Skandal Pasal Selundupan: DKPP Terima 5 Aduan!

suaramedia.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini tengah menghadapi gelombang laporan terkait polemik aturan pencalonan presiden sebelumnya. Lembaga etik tersebut mengonfirmasi telah menerima total lima aduan yang menyoroti dugaan adanya "pasal selundupan" dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Fokus utama dari laporan-laporan ini tertuju pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut dituding oleh sejumlah pihak sebagai celah hukum yang sengaja diciptakan untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Skandal Pasal Selundupan: DKPP Terima 5 Aduan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa penambahan laporan ini terjadi secara bertahap. "Kami menerima dua aduan pada 13 Oktober 2026, dan satu aduan tambahan baru saja masuk pada hari ini," ungkap Heddy dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan data registrasi, dua laporan pertama yang masuk pada 13 Oktober telah tercatat dengan nomor perkara 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026. Laporan pertama diajukan oleh duet pengacara Novi Manaban dan Paman Nurlette, sementara laporan kedua disampaikan oleh Ibnu Jandi.

Dalam berkas aduan tersebut, para pelapor secara spesifik menargetkan seluruh jajaran pimpinan penyelenggara pemilu. "Dalam masing-masing aduan, para pengadu melaporkan Ketua beserta lima Anggota KPU RI," tambah Heddy.

Sementara itu, laporan terbaru yang diterima pada 14 Oktober 2026 melibatkan koalisi berbagai elemen masyarakat dan organisasi. Nama-nama yang tercatat dalam laporan tersebut antara lain Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo dan Muhammad Sadiq (Plt. Pengurus Partai Ummat), pengacara Denny Indrayana, hingga perwakilan dari FPP TNI yakni Moeryono Aladin dan Soenarko.

Hingga berita ini diturunkan, DKPP tengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas aduan tersebut sebelum menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut terhadap komisioner KPU yang dilaporkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar