suaramedia.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait adanya dugaan "pasal selundupan" dalam regulasi pemilu. Denny menyebut adanya aturan yang secara spesifik ia labeli sebagai "Pasal Menggibran", yang diduga kuat dirancang untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu.

Related Post
Dalam dialog bertajuk "Bola Panas Putusan MK, Ke Mana Ujungnya?" yang disiarkan di iNews pada Selasa (13/10/2026), Denny membedah isi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyoroti Pasal 18 ayat 3 yang dinilai memiliki celah hukum yang sangat spesifik.

Menurut Denny, pasal tersebut memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden maupun wakil presiden yang tidak dapat menunjukkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri, asalkan yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
"Ada yang namanya pasal penyelundupan, yaitu Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang saya sebut ‘Menggibran’. Istilah ‘Menggibran’ ini merujuk pada aturan yang didedikasikan khusus untuk mengakomodasi kondisi pendidikan Gibran, sehingga ia tidak wajib menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA," tegas Denny Indrayana.
Denny, yang juga merupakan salah satu pemohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menilai aturan tersebut tidak lazim karena seolah-olah dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif seorang kandidat tertentu secara instan.
Pernyataan ini memicu polemik baru terkait integritas regulasi pemilu di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu tanggapan resmi dari pihak KPU maupun pihak terkait mengenai tudingan adanya "pasal pesanan" dalam regulasi tersebut.










Tinggalkan komentar