Febrie Didakwa Terima Rp12 Miliar!

Febrie Didakwa Terima Rp12 Miliar!

suaramedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tengah menghadapi tuntutan hukum serius. Ia diduga kuat menerima aliran dana fantastis senilai Rp12 miliar lebih yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau yang lebih dikenal sebagai Tol Layang MBZ.

Berdasarkan fakta yang dibeberkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, uang tersebut mengalir ke rekening bank swasta atas nama Dr Law Firm. Aliran dana tersebut terbagi dalam dua periode waktu, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Febrie Didakwa Terima Rp12 Miliar!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa penerimaan yang diterima Febrie merupakan bagian dari total dana sebesar Rp79,8 miliar yang masuk melalui rekening firma hukum tersebut. Secara rinci, pada tahun 2023, Febrie tercatat menerima uang sebesar Rp2.001.650.000,00 yang bersumber dari PT Jasamarga. Dana tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan proses penanganan perkara korupsi pembangunan Tol MBZ ruas Cikunir hingga Karawang Barat.

"Penerimaan dari PT Jasamarga dilakukan sebanyak satu kali dengan total Rp2.001.650.000,00 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Tol MBZ," tegas jaksa dalam keterangannya pada Rabu (7/10/2026).

Memasuki tahun 2024, aliran dana ke pihak Febrie kembali mengalir dengan nominal yang jauh lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp10 miliar. Dana tambahan ini dikabarkan berasal dari dua perusahaan besar, yaitu PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri.

Menariknya, jumlah yang diterima dari PT Jasamarga pada tahun 2024 tercatat identik dengan jumlah yang diterima pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.001.650.000,00. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik mengingat keterlibatan mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum tersebut dalam pusaran kasus korupsi infrastruktur nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar