suaramedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (UNRI), terkait kasus manipulasi informasi elektronik. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (7/10/2026), Khariq dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi menimpa teks saat demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu.

Related Post
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Arlene Veronica menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Khariq dinilai telah dengan sengaja dan tanpa hak mengubah informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas Hakim Arlene saat membacakan putusan di ruang sidang, sebagaimana dikutip dari suaramedia.id.
Kasus ini bermula dari peristiwa demonstrasi pada Agustus 2025, di mana terjadi dugaan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan teks dalam aksi massa tersebut. Melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan Khariq telah melanggar ketentuan hukum mengenai informasi elektronik.
Putusan ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan mahasiswa dalam dinamika politik dan penggunaan teknologi informasi dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum.










Tinggalkan komentar