Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah Dinilai ‘Sapu Jagat’

Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah Dinilai 'Sapu Jagat'

suaramedia.id – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mulai memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026), tim penasihat hukum terdakwa melontarkan kritik tajam terhadap konstruksi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai bahwa dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan jaksa terkesan tidak berdasar dan menggunakan metode "sapu jagat". Menurutnya, JPU seolah memasukkan seluruh aset dan berbagai transaksi keuangan ke dalam daftar dakwaan tanpa memberikan penjelasan yang rinci mengenai status kepemilikan aset-aset tersebut.

Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah Dinilai 'Sapu Jagat'
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Kami melihat Penuntut Umum menggunakan jurus sapu jagat. Semua hal dimasukkan begitu saja secara gelondongan, tanpa memperjelas apakah aset tersebut benar milik klien kami atau bukan, namun tetap dituduhkan kepada Pak Febrie Adriansyah," tegas Febri saat memberikan keterangan di pengadilan.

Lebih lanjut, pihak pembela menyoroti ketiadaan predicate crime atau tindak pidana asal yang kuat dalam dakwaan TPPU tersebut. Dalam hukum pencucian uang, keberadaan tindak pidana asal merupakan syarat mutlak yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dijerat dengan pasal pencucian uang.

Febri menjelaskan bahwa dalam berkas dakwaan tersebut, JPU hanya secara spesifik menguraikan satu tindak pidana asal, yakni dugaan penerimaan uang sebesar Rp55 miliar. Di luar itu, klaim mengenai aliran dana lainnya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan belum terbukti kebenarannya.

Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Pihak kuasa hukum menegaskan akan melakukan pembelaan maksimal untuk mematahkan dakwaan yang mereka anggap tidak memiliki keterkaitan logis antara tindak pidana asal dengan aset yang dituduhkan sebagai hasil pencucian uang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar