suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Rabu (7/10/2026). Kehadiran menteri tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang tengah menjerat lingkungan kementeriannya.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa NW tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan. Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap serta penerimaan gratifikasi di internal Kementerian ATR/BPN.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN. Hal ini dilakukan guna mendalami penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian terkait," jelas Budi kepada awak media.
Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah tersebut belum merinci secara spesifik poin-poin materi yang akan digali dari keterangan sang menteri. Sesuai prosedur standar, rincian hasil pemeriksaan biasanya baru akan dibuka kepada publik setelah proses tanya jawab dengan penyidik selesai dilakukan.
Pihak KPK menyatakan optimisme bahwa Nusron Wahid akan kooperatif dalam memenuhi panggilan hukum ini. "Kami meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tambah Budi.
Sebagai informasi, penyidikan kasus ini sebelumnya telah berkembang pesat. KPK telah menetapkan empat orang yang merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik terkait integritas tata kelola pertanahan di Indonesia.










Tinggalkan komentar