suaramedia.id – Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Selasa (6/10/2026). Hal ini terjadi setelah MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sempat mempermasalahkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Related Post
Mendengar putusan tersebut, massa yang tergabung dalam Relawan Militan Gibran 08 Nusantara langsung meluapkan kegembiraannya. Tak tanggung-tanggung, para relawan melakukan aksi sujud syukur di halaman gedung MK sebagai bentuk rasa terima kasih atas keputusan hukum yang dianggap telah memberikan keadilan.

Usai pembacaan putusan, suasana sempat riuh dengan lantunan doa yang dipanjatkan untuk keberlangsungan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya doa, teriakan takbir dan yel-yel "Merdeka" pun menggema di kawasan tersebut.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyampaikan bahwa putusan MK ini merupakan jawaban atas keraguan yang sempat muncul di masyarakat. Ia berharap kepemimpinan duet Prabowo-Gibran dapat berjalan lancar demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.
"Ya Allah, berikanlah kekuatan kepada Mas Gibran agar dapat memimpin republik ini hingga tuntas menuju masyarakat Indonesia Emas 2045. Terimalah doa kami seluruh masyarakat Indonesia," ujar Andi Azwan dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa keputusan hakim konstitusi ini menjadi bukti kuat bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu telah berjalan di atas koridor hukum yang sah. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima oleh majelis hakim.
Aksi sujud syukur bersama ini ditutup dengan konferensi pers singkat, di mana para relawan menyatakan komitmen mereka untuk terus mendukung stabilitas pemerintahan yang baru saja ditegaskan keabsahannya melalui jalur hukum.










Tinggalkan komentar