Ketum BAPERA Terseret OTT KPK, Organisasi Buka Suara!

Ketum BAPERA Terseret OTT KPK, Organisasi Buka Suara!

suaramedia.id – Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) secara tegas menyatakan penghormatan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini muncul setelah Ketua Umum BAPERA, Fahd A Rafiq, turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Related Post

Wakil Ketua Umum BAPERA, Henry Indraguna, bersama Sekretaris Jenderal Mustafa M Radja, mewakili jajaran organisasi, menegaskan bahwa mereka sepenuhnya menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada KPK. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diberikan ruang penuh untuk menjalankan tugasnya.

Ketum BAPERA Terseret OTT KPK, Organisasi Buka Suara!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"KPK masih memiliki tenggat waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. BAPERA tidak akan melakukan intervensi atau campur tangan terhadap otoritas KPK. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Henry pada Selasa (15/9/2026).

Henry juga menekankan bahwa seseorang yang diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan tidak serta-merta dapat diartikan telah terbukti melakukan tindak pidana. Ia menambahkan, proses pemeriksaan dan penentuan status hukum merupakan kewenangan eksklusif KPK yang harus dihargai oleh semua pihak. Sikap ini juga menjadi bentuk penegasan BAPERA dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang inkrah.

Dengan demikian, BAPERA berkomitmen untuk tidak menghalangi atau memengaruhi jalannya penyelidikan, sembari menunggu hasil resmi dari KPK terkait status hukum Fahd A Rafiq dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar