Korupsi HGB: Orang Dekat Menteri ATR Diciduk KPK, Wamen Buka Suara!

suaramedia.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, akhirnya angkat bicara menyusul kabar penangkapan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) ini membuat Kementerian ATR/BPN menyatakan sikap hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Berbicara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sepenuhnya menghormati langkah-langkah hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Kementerian ATR BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK," ujar Ossy. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kementerian untuk transparan dan membantu pengungkapan fakta dalam kasus yang menyeret staf penting tersebut.

Lebih lanjut, Ossy juga membeberkan arahan Menteri Nusron Wahid pasca-terungkapnya kasus dugaan suap pengurusan penerbitan HGB ini. Arahan utama adalah memastikan roda pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tidak terganggu. "Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat," jelas Ossy.

Selain itu, Nusron juga menyarankan agar jajaran internal Kementerian ATR/BPN dapat proaktif menindaklanjuti setiap perkembangan perkara yang ditangani oleh KPK. Ini menunjukkan keseriusan kementerian dalam menangani isu integritas di lingkungan kerjanya, terutama yang berkaitan dengan dugaan suap dalam penerbitan HGB yang kini menjadi sorotan publik. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar