suaramedia.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang disusun harus menjadi instrumen vital untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Pernyataan krusial ini disampaikan Kapolri dalam Puncak Acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN, yang berlangsung di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026).

Related Post
Dalam pidatonya, Kapolri Sigit menyoroti urgensi penyusunan regulasi yang berkeadilan sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan yang dihadapi pekerja di tengah perubahan lanskap dunia usaha yang begitu cepat. Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengakomodasi sembilan klaster isu penting yang menjadi perhatian utama para buruh.

Jenderal bintang empat itu menekankan bahwa revisi undang-undang ini merupakan bagian integral dari perjuangan panjang buruh dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka, serta mencapai taraf kesejahteraan yang layak. "Perlindungan dan kesejahteraan pekerja perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengakomodasi sembilan klaster isu," ujar Kapolri, mengutip kembali esensi pernyataannya.
Kapolri juga mengingatkan bahwa kaum buruh memiliki kekuatan yang besar dan militan dalam menyuarakan aspirasi serta memperjuangkan hak-haknya. Namun, ia mewanti-wanti agar kekuatan tersebut senantiasa diwujudkan melalui gerakan yang damai, tertib, dan bertanggung jawab. "Buruh memiliki kekuatan besar dan militan. Namun, saya wanti-wanti agar seluruh perjuangan dilaksanakan dengan cara damai dan tetap menjaga ketertiban," tegasnya, menyerukan pentingnya menjaga stabilitas sosial.










Tinggalkan komentar