Kemenkeu Goyang Praperadilan Roy Suryo? Refly Murka!

Kemenkeu Goyang Praperadilan Roy Suryo? Refly Murka!

suaramedia.id – JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan adanya upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggoyahkan dasar hukum pengajuan ganti rugi melalui mekanisme praperadilan. Pernyataan ini disampaikan Refly dalam sidang terbaru yang membahas tuntutan ganti kerugian kliennya di Jakarta.

Menurut Refly, Kemenkeu yang bertindak sebagai turut termohon II, terus-menerus mempertanyakan legalitas pengajuan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan. "Sidang hari ini menyoroti Pasal 173, yang merupakan dasar kuat bagi kami untuk mengajukan tuntutan ganti rugi di praperadilan. Namun, Kemenkeu berupaya menggoyangnya, padahal pasal tersebut jelas mengatur pengajuan di sidang praperadilan," tegas Refly, Kamis lalu.

Kemenkeu Goyang Praperadilan Roy Suryo? Refly Murka!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Didit Wijayanto yang dihadirkan oleh pihak Roy Suryo, telah memberikan penjelasan komprehensif. Didit menerangkan bahwa ganti rugi dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan, selain juga dalam sidang pokok perkara. Konsep "post-trial" ini, menurutnya, mencakup kedua jalur tersebut, terutama jika berkaitan dengan penahanan atau penangkapan yang dinilai tidak sah.

"Makanya dibilang post-trial. Jadi post-trial itu trial di praperadilan dan trial di pokok perkara. Karena ini terkait penahanan dan penangkapan yang tidak sah, maka tepat kalau diajukan di praperadilan, itu terbukti, sudah ada putusan pada praperadilan yang ketiga di mana sebenarnya diterima," jelas Refly, mengutip keterangan ahli.

Refly Harun berharap, putusan terkait ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo tidak akan berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3. Ia khawatir, jika hakim tunduk pada SEMA tersebut, putusan hanya akan berakhir dengan penolakan tuntutan.

"Jika hakim tunduk pada itu, maka dia kemudian tunduk pada intervensi dari pihak luar. Ini tidak sesuai dengan asas atau prinsip ‘the independence of judiciary’ yang sudah menjadi prinsip dalam konstitusi, tidak hanya prinsip dalam undang-undang karena diangkat dalam Pasal 24 UUD 1945," pungkas Refly, mengingatkan pentingnya kemandirian peradilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar