Heboh! Prajurit TNI Penyerang KontraS Batal Dipecat, Ini Alasannya!

Heboh! Prajurit TNI Penyerang KontraS Batal Dipecat, Ini Alasannya!

suaramedia.id – Jakarta – Sebuah putusan banding yang menghebohkan dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya batal dipecat dari dinas militer. Keputusan ini membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan, meskipun mereka tetap dihukum atas perbuatan mereka. Hakim mengungkapkan tujuh pertimbangan krusial yang mendasari keputusan ini, memastikan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai bagian dari institusi TNI.

Dalam salinan putusan banding yang baru-baru ini dikeluarkan, terungkap bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan tersebut. Pertimbangan pertama berakar pada semangat pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Majelis Hakim menekankan bahwa filosofi hukum pidana modern tidak lagi sekadar berorientasi pada pembalasan semata. Sebaliknya, fokusnya telah bergeser pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Heboh! Prajurit TNI Penyerang KontraS Batal Dipecat, Ini Alasannya!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Tidak lagi hanya menekankan hukuman, tetapi juga keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat di mana pemidanaan tidak hanya fokus pada pembalasan (retributif) akan tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitatif) dan memulihkan hubungan sosial (restorative)," demikian kutipan dari salinan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, sebagaimana dilaporkan suaramedia.id. Pandangan ini menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan adalah mengembalikan pelaku ke jalan yang benar dan memulihkan tatanan sosial.

Lebih lanjut, pertimbangan kedua dan ketiga didasarkan pada hasil pemeriksaan psikologi mendalam terhadap kedua prajurit tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Psikologi TNI menunjukkan bahwa keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis. Tidak ditemukan pula kecenderungan perilaku antisosial yang secara berkelanjutan dapat membahayakan masyarakat atau lingkungan kedinasan.

Hasil pemeriksaan ilmiah ini justru mengindikasikan bahwa kedua terdakwa masih memiliki kapasitas untuk dibina. Mereka dinilai mampu melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan yang telah diperbuat, serta berpotensi menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku. "Dengan kata lain, alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan justru menunjukkan bahwa tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan hukum pidana modern masih sangat mungkin dicapai," lanjut pertimbangan hakim, memberikan harapan akan perubahan positif pada diri para prajurit dan potensi mereka untuk kembali mengabdi dengan baik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar