suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang menjelaskan alasan di balik belum dipanggilnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam pokok perkara dugaan suap jabatan serta gratifikasi yang menjerat sang bupati.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat lalu, menegaskan bahwa prioritas penyidik adalah memperkuat bukti-bukti terkait dugaan suap jabatan. "Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," ujar Budi, mengutip pernyataan resminya kepada wartawan.

Budi membeberkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan suap jabatan yang melibatkan ZKN, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. ZKN diduga menyuap Suhardiman Amby dengan tujuan untuk mendapatkan posisi strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Namun, dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, terungkap adanya temuan lain berupa penerimaan dana yang patut diduga sebagai gratifikasi oleh Suhardiman. Aspek penerimaan lain ini kini menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan KPK.
Menurut keterangan Budi, dana gratifikasi tersebut diduga kuat dikumpulkan melalui beberapa perantara dari anggota koperasi. Uang ini, lanjutnya, disinyalir dialokasikan untuk memuluskan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Lebih lanjut, Budi mengindikasikan bahwa setelah dana terkumpul dari anggota koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan, ada dugaan kuat bahwa sebagian dari uang tersebut kemudian disalurkan kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Kehutanan. KPK berkomitmen untuk terus mendalami seluruh aspek penerimaan gratifikasi ini demi mengungkap kebenaran secara menyeluruh.








Tinggalkan komentar