Hakim MK Heran: Gugatan Rismon Cs ‘Menggaruk Tak Gatal’?

Hakim MK Heran: Gugatan Rismon Cs 'Menggaruk Tak Gatal'?

suaramedia.id – Gugatan uji materiil terkait pembatasan pengajuan praperadilan yang diajukan oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam rekannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/9/2026) menuai tanggapan lugas. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bahkan mengibaratkan permohonan tersebut sebagai ‘menggaruk bagian yang tidak gatal’, menyiratkan adanya kekeliruan dalam objek yang diuji.

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rismon Sianipar dan timnya mengajukan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuan utama gugatan ini adalah untuk mencegah praktik pengajuan praperadilan secara berulang-ulang terhadap objek yang sama, sebuah langkah yang mereka nilai dapat menghambat proses hukum.

Hakim MK Heran: Gugatan Rismon Cs 'Menggaruk Tak Gatal'?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti bahwa esensi keinginan para pemohon untuk membatasi pengajuan praperadilan hanya satu kali sebenarnya sudah terakomodasi dalam regulasi yang ada. "Substansi permohonan pemohon sebenarnya menginginkan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Padahal, ketentuan terkait pembatasan pengajuan praperadilan sudah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP," jelas Guntur.

Pernyataan Guntur ini mengindikasikan bahwa dasar hukum yang diuji oleh Rismon Cs mungkin tidak tepat sasaran, mengingat substansi yang diinginkan sudah memiliki landasan hukum yang berlaku. Hakim konstitusi tersebut pun secara implisit meminta Rismon Sianipar dan rekan-rekannya untuk merenungkan kembali dasar dan pasal yang mereka ajukan, agar tidak menguji ketentuan yang sebenarnya sudah jelas diatur dalam undang-undang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar