suaramedia.id – Aktivis 98, Andrianto Andri, menyambut positif komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komitmen ini muncul setelah berbagai elemen masyarakat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil rakyat. Andrianto menilai, aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai tersebut telah mencapai tujuannya, terutama setelah perwakilan massa diterima langsung oleh pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Related Post
Dalam pertemuan yang krusial itu, DPR disebut-sebut telah berjanji untuk menjadwalkan penetapan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. "Saya mengapresiasi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk menyalurkan aspirasinya kepada DPR, khususnya terkait percepatan penetapan RUU Perampasan Aset," ujar Andrianto pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut Andrianto, sikap pimpinan DPR yang bersedia menerima perwakilan pengunjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026, merupakan indikasi kuat bahwa aspirasi publik telah diakomodasi dengan baik. Ia juga secara khusus memuji jalannya aksi yang berlangsung tertib dan damai. "Ini menunjukkan bahwa apa yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa telah diakomodasi oleh para pimpinan DPR. Kami sebagai masyarakat merasa bersyukur aksi ini berjalan lancar, damai, dan berhasil mencapai tujuan utamanya, yaitu berdialog langsung dengan pimpinan DPR," tambahnya.
Andrianto menegaskan bahwa perjuangan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih merupakan bagian integral dari cita-cita luhur Gerakan Reformasi 1998. Pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai langkah konkret dalam mewujudkan visi tersebut, demi Indonesia yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.










Tinggalkan komentar